Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Aset

Lahan Kampung Susun Bayam Bisa Sewa

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Anak-anak bermain bola di lapangan mini Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI menyebutkan opsi sewa tanah dapat dilakukan oleh BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), jika proses pengalihan aset lahan (inbreng) Kampung Susun Bayam (KSB) Jakarta Utara mencapai jalan buntu. "Andai inbreng ditolak, bisa sewa tanah," kata Kepala BPAD, Reza Pahlevi, di Jakarta, Senin.

Reza menegaskan apabila dengan opsi tersebut, penentuan tarif sewa hunian KSB akan dilakukan oleh Jakpro. Sebelumnya, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan DPRD minta kajian lebih mendalam salah satunya terkait konsep kawasan Kampung Bayam, termasuk JIS yang menjadi satu kawasan.

Dengan permintaan kajian mendalam, DPRD belum dapat menyetujui proses inbreng atau pengalihan aset dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI yang memiliki lahan kawasan itu ke Jakpro. Dalam proses inbreng, Reza menyiapkan dokumen administrasi tanah, termasuk penilaian harga tanah. Sedangkan proses inbreng merupakan kewenangan BP BUMD melalui DPRD.

Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen Aset Dispora, Rindu Manalu, hanya berperan dalam memberi rekomendasi pengalihan aset. Karena inbreng belum disetujui, saat ini sedang dicarikan solusi pengelolaan KSB. Salah satunya potensi sewa lahan.

"Ini akan dibahas lagi karena menyangkut penggunaannya. Perlu dibedakan yang bisnis dan bukan," jelas Rindu. Rindu menuturkan awalnya izin kawasan itu untuk hunian pekerja pendukung operasional (HPPO), para pekerja proyek JIS. "Hunian itu dulu untuk pekerja JIS, kemudian beralih. Karena waktu itu ada sesuatu lalu berubah menjadi rumah. Padahal, izin awalnya juga HPPO," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top