Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lahan Kampung Susun Bayam Bisa Sewa

📅 Selasa, 21 Feb 2023, 05:09 WIB | Oleh:
Lahan Kampung Susun Bayam Bisa Sewa Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Anak-anak bermain bola di lapangan mini Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

JAKARTA - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI menyebutkan opsi sewa tanah dapat dilakukan oleh BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), jika proses pengalihan aset lahan (inbreng) Kampung Susun Bayam (KSB) Jakarta Utara mencapai jalan buntu. "Andai inbreng ditolak, bisa sewa tanah," kata Kepala BPAD, Reza Pahlevi, di Jakarta, Senin.

Reza menegaskan apabila dengan opsi tersebut, penentuan tarif sewa hunian KSB akan dilakukan oleh Jakpro. Sebelumnya, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan DPRD minta kajian lebih mendalam salah satunya terkait konsep kawasan Kampung Bayam, termasuk JIS yang menjadi satu kawasan.

Dengan permintaan kajian mendalam, DPRD belum dapat menyetujui proses inbreng atau pengalihan aset dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI yang memiliki lahan kawasan itu ke Jakpro. Dalam proses inbreng, Reza menyiapkan dokumen administrasi tanah, termasuk penilaian harga tanah. Sedangkan proses inbreng merupakan kewenangan BP BUMD melalui DPRD.

Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen Aset Dispora, Rindu Manalu, hanya berperan dalam memberi rekomendasi pengalihan aset. Karena inbreng belum disetujui, saat ini sedang dicarikan solusi pengelolaan KSB. Salah satunya potensi sewa lahan.

"Ini akan dibahas lagi karena menyangkut penggunaannya. Perlu dibedakan yang bisnis dan bukan," jelas Rindu. Rindu menuturkan awalnya izin kawasan itu untuk hunian pekerja pendukung operasional (HPPO), para pekerja proyek JIS. "Hunian itu dulu untuk pekerja JIS, kemudian beralih. Karena waktu itu ada sesuatu lalu berubah menjadi rumah. Padahal, izin awalnya juga HPPO," katanya.

Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI, Budi Purnama, menyebutkan kasus ini sudah diajukan ke DPRD, tapi masih dikaji. Adapun pengalihan aset tersebut dari Dispora ke Jakpro juga belum diketahui waktunya. Sekali lagi karena masih dikaji.

Menurut Budi, pengajuan inbreng sudah 2019 bersamaan dengan proses pembangunan Jakarta International Stadiun (JIS) yang menjadi satu kesatuan wilayah dengan KSB tersebut. Sedangkan kajian saat ini, salah satunya menyangkut konsep dari keseluruhan kawasan KSB dan JIS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.