Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lahan Kampung Susun Bayam Bisa Sewa

📅 Selasa, 21 Feb 2023, 05:09 WIB | Oleh:
Lahan Kampung Susun Bayam Bisa Sewa Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Anak-anak bermain bola di lapangan mini Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

JAKARTA - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI menyebutkan opsi sewa tanah dapat dilakukan oleh BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), jika proses pengalihan aset lahan (inbreng) Kampung Susun Bayam (KSB) Jakarta Utara mencapai jalan buntu. "Andai inbreng ditolak, bisa sewa tanah," kata Kepala BPAD, Reza Pahlevi, di Jakarta, Senin.

Reza menegaskan apabila dengan opsi tersebut, penentuan tarif sewa hunian KSB akan dilakukan oleh Jakpro. Sebelumnya, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah menyebutkan DPRD minta kajian lebih mendalam salah satunya terkait konsep kawasan Kampung Bayam, termasuk JIS yang menjadi satu kawasan.

Dengan permintaan kajian mendalam, DPRD belum dapat menyetujui proses inbreng atau pengalihan aset dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI yang memiliki lahan kawasan itu ke Jakpro. Dalam proses inbreng, Reza menyiapkan dokumen administrasi tanah, termasuk penilaian harga tanah. Sedangkan proses inbreng merupakan kewenangan BP BUMD melalui DPRD.

Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen Aset Dispora, Rindu Manalu, hanya berperan dalam memberi rekomendasi pengalihan aset. Karena inbreng belum disetujui, saat ini sedang dicarikan solusi pengelolaan KSB. Salah satunya potensi sewa lahan.

"Ini akan dibahas lagi karena menyangkut penggunaannya. Perlu dibedakan yang bisnis dan bukan," jelas Rindu. Rindu menuturkan awalnya izin kawasan itu untuk hunian pekerja pendukung operasional (HPPO), para pekerja proyek JIS. "Hunian itu dulu untuk pekerja JIS, kemudian beralih. Karena waktu itu ada sesuatu lalu berubah menjadi rumah. Padahal, izin awalnya juga HPPO," katanya.

Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI, Budi Purnama, menyebutkan kasus ini sudah diajukan ke DPRD, tapi masih dikaji. Adapun pengalihan aset tersebut dari Dispora ke Jakpro juga belum diketahui waktunya. Sekali lagi karena masih dikaji.

Menurut Budi, pengajuan inbreng sudah 2019 bersamaan dengan proses pembangunan Jakarta International Stadiun (JIS) yang menjadi satu kesatuan wilayah dengan KSB tersebut. Sedangkan kajian saat ini, salah satunya menyangkut konsep dari keseluruhan kawasan KSB dan JIS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.