Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KY, KPU, Bawaslu, hingga Kemenpora Deklarasi Awasi Persidangan Pemilu-Pilkada 2024

Foto : antarafoto

Deklarasi pengawasan persidangan Pemilu dan Pilkada 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menandatangani deklarasi untuk pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada 2024.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menandatangani deklarasi untuk pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada 2024.

Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024.

"Di era Indonesia yang demokratis sekarang ini, sangat mungkin proses demokrasi seperti pemilu dan pilkada itu masih harus dibawa ke pengadilan, baik dalam bentuk sengketa administrasi atau pun dalam bentuk tindak pidana. Oleh sebab itu, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses peradilan," kata Ketua KY RI Amzulian Rifai di Jakarta, Rabu (17/1).

Menurut Amzulian, pengawasan jalannya persidangan penting dilakukan agar proses persidangan perkara pemilu dan pilkada berjalan dengan baik. Deklarasi yang ditandatangani para pihak menjadi komitmen dan misi untuk memastikan terjaganya integritas peradilan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top