KPU Segera Rancang Regulasi Teknis Pemilu
Anggota KPU RI Idham Holik (kiri)
“Jadi ke depan, kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka."
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan merancang regulasi teknis pemilihan umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan sistem pemilu proporsional terbuka, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi ke depan, kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka," ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/6).
Idham juga mengatakan, regulasi teknis itu mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang memang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu di Tanah Air menggunakan sistem proporsional terbuka.
Lebih lanjut, regulasi teknis tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya adalah pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi di parlemen, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Dalam kesempatan yang sama, Idham menyampaikan pula dalam waktu dekat, KPU akan mengundang media massa, perwakilan masyarakat sipil, dan partai politik peserta Pemilu 2024 mengikuti uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya