KPU Segera Rancang Regulasi Teknis Pemilu
📅 Jumat, 16 Jun 2023, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antaranews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan merancang regulasi teknis pemilihan umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan sistem pemilu proporsional terbuka, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi ke depan, kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka," ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/6).
Idham juga mengatakan, regulasi teknis itu mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang memang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu di Tanah Air menggunakan sistem proporsional terbuka.
Lebih lanjut, regulasi teknis tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya adalah pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi di parlemen, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Dalam kesempatan yang sama, Idham menyampaikan pula dalam waktu dekat, KPU akan mengundang media massa, perwakilan masyarakat sipil, dan partai politik peserta Pemilu 2024 mengikuti uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, majelis hakim MK telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Tolak Gugatan
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sehingga gugatan tersebut tidak berlanjut.
"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto, sebagaimana dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus, di Jakarta, Kamis (15/6).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!