Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Dinilai Telah Penuhi Keterwakilan Perempuan

📅 Rabu, 29 Mei 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Dinilai Telah Penuhi Keterwakilan Perempuan Doc: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ket. Ketuk palu -- Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu saat memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024.

JAKARTA - Pengajar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, selaku ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tentang pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD.

Hal itu disampaikan Agus Riwanto dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 untuk perkara nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

Dalam permohonannya, PKS mendalilkan soal empat partai yang tidak memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Agus mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Putusan MA tersebut bersifat mengikat atau final and binding serta erga omnes sehingga langsung dapat dilaksanakan oleh KPU tanpa memerlukan keputusan pejabat yang berwenang.

Dengan begitu, lanjut Agus, KPU tidak perlu mengubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hanya perlu melaksanakan dari segi implementasi atas Pasal 8 dalam PKPU tersebut berdasarkan putusan MA.

Sementara itu, dari segi implementasi, Agus Riwanto menyebut KPU telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik yang pada intinya meminta agar parpol mematuhi putusan MA.

Lalu, KPU telah mengirim surat kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI yang pada pokoknya berisi perihal permohonan harmonisasi rancangan PKPU.

Selain itu, KPU juga telah mengirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI untuk meminta dilaksanakannya rapat dengar pendapat konsultasi perubahan PKPU dan mengirimkan surat kepada MA dalam rangka meminta fatwa tentang putusan tersebut.

"Oleh karena itu, atas dasar kepatuhan dan komitmen kami dalam pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen maka KPU telah melakukan tindakan hukum atas dasar kewenangannya dalam merespon putusan MA," jelas Agus.

MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.