Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pileg

KPU Dinilai Telah Penuhi Keterwakilan Perempuan

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Ketuk palu -- Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu saat memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam permohonannya, PKS mendalilkan soal empat partai yang tidak memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

JAKARTA - Pengajar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, selaku ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tentang pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD.

Hal itu disampaikan Agus Riwanto dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 untuk perkara nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Bertindak sebagai pihak pemohon adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

Dalam permohonannya, PKS mendalilkan soal empat partai yang tidak memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Agus mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top