Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Wakil Rakyat

KPU Diminta Tak Tindak Lanjuti Surat Penggantian Caleg Terpilih

Foto : ANTARA/Maria Rosari

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril.

A   A   A   Pengaturan Font

“Apabila KPU menindaklanjuti maka akan ada konsekuensi pelanggaran etik KPU yang dapat berujung pada pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)."

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebaiknya tidak menindaklanjuti surat penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari pimpinan partai politik (parpol).

"Apabila KPU menindaklanjuti maka akan ada konsekuensi pelanggaran etik KPU yang dapat berujung pada pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Oce dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9).

Ia mengatakan bahwa caleg terpilih pada Pemilu 2024 itu ditetapkan oleh KPU sehingga KPU tidak dapat menganulir penetapan tersebut tanpa dasar hukum.

Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dijelaskan caleg DPR terpilih akan segera dilantik pada sidang Paripurna DPR di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 77 UU MD3.

"Sebentar lagi anggota DPR terpilih akan dilantik pada tanggal 1 Oktober. Artinya, saat ini merupakan tahap menuju pelantikan anggota DPR dengan menyiapkan keputusan presiden," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top