Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- Ketua KPU Enggan Komentari Gugatan Batas Usia

KPU Berencana Rapat Internal Usai Putusan MA

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Arsip foto - Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

KPU bakal menggelar menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan DPR usai Putusan Mahkamah Agung.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar rapat internal setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Putusan itu telah diunggah di laman MA dengan Nomor 23 P/HUM/2024 dengan status berkekuatan hukum tetap.

"Ya, KPU akan mengkaji dan merapatkannya," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Senin (3/6).

Idham mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Pasalnya, putusan MA memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

"Dan sepertinya akan dilakukan pembahasan di internal, dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top