KPKP Jaktim Berkomitmen Awasi Keamanan Pangan di 6 Pasar Tradisional
📅 Selasa, 21 Okt 2025, 18:51 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur terus berkomitmen menjaga keamanan pangan bagi masyarakat di enam pasar tradisional.
"Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengawasan keamanan pangan terpadu yang dilaksanakan di enam pasar tradisional wilayah Jakarta Timur," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Taufik Yulianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/10).
Taufik menyebut, kegiatan ini bertujuan memastikan bahan pangan yang dijual di pasar-pasar tradisional aman, layak konsumsi, dan bebas dari bahan kimia berbahaya.
Selain itu, pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari bahan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
"Kami ingin memastikan bahwa produk pertanian maupun peternakan yang beredar benar-benar aman dikonsumsi," ujar Taufik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Enam pasar yang menjadi lokasi pemeriksaan, antara lain Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Kramat Jati, Pasar Jambul, Pasar Cijantung, dan Pasar Lokbin Makasar.
"Jadi kegiatan di Pasar Ciracas juga disertai pemeriksaan langsung di tempat (on the spot) oleh petugas teknis di lapangan," jelas Taufik.
Dari seluruh lokasi tersebut, tim gabungan mengambil total 78 sampel pangan, yang terdiri dari komoditas pertanian dan peternakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setiap pasar diambil 13 sampel, terdiri dari 11 komoditas pertanian seperti sayur-sayuran dan buah-buahan, serta dua komoditas peternakan berupa daging ayam dan daging sapi.
Berbagai jenis uji yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya zat berbahaya dalam bahan pangan, meliputi uji residu pestisida, formalin, klorin, dan eber.
Uji residu pestisida bertujuan mengetahui kandungan zat kimia yang mungkin tersisa pada produk pertanian, sementara uji formalin dan klorin memastikan tidak ada bahan pengawet berbahaya yang digunakan dalam pengolahan dan penyimpanan pangan.
"Hasil pengujian ini menjadi dasar kami dalam mengambil langkah tindak lanjut, termasuk pembinaan atau tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran," ucap Taufik.
Adapun pelaksanaan pengawasan pangan terpadu ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor. Selain Sudin KPKP Jakarta Timur, kegiatan juga diikuti oleh Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Lalu, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, unsur Kecamatan Ciracas dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait seperti PPUPKM, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!