KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait Korupsi Dana Bansos
📅 Selasa, 19 Agu 2025, 15:57 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020. Kelima tersangka tersebut terdapat dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka koorporasi dalam kasus ini.
Namun, KPK belum mengungkap identitas kelima tersangka tersebut.
"KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Mereka diduga membuat kerugian negara sebesar ratusan miliar rupiah.
"Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Budi.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK telah mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Budi.
Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ucap dia.
Berdasarkan informasi, mereka di antaranya Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logisti. Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022. Kemudian, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024. Serta, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh KPK karena keberadaan keempat orang tersebutdi dibutuhkan
"Dalam (dibutuhkan) rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi.
Penyidikan ini dimulai sejak Agustus 2025 dan merupakan pengembangan dari perkara bansos Kemensos sebelumnya
"Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/8). ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!