Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

KPK Sebut LHKPN ASN di Jabar Telah 100 Persen

Foto : ANTARA/Ricky Prayoga.

Kepala Satgas II Wilayah 1 Koordinator dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo memberikan keterangan selepas rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 untuk mencegah tindak korupsi pada pemerintah daerah di Gedung Sate Bandung, Rabu (27/3).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kami melakukan pemantauan terkait LHKPN. Sampai hari ini, untuk ASN atau eksekutif sudah 100 persen. Legislatif sekitar 44 orang belum melaporkan LHKPN."

BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eksekutif di Jawa Barat telah 100 persen, sementara sebanyak 44 dari 117 orang legislator di Jabar belum melaporkan dokumen tersebut.

"Kami melakukan pemantauan terkait LHKPN. Sampai hari ini, untuk ASN atau eksekutif sudah 100 persen. Legislatif sekitar 44 orang belum melaporkan LHKPN," ucap Kepala Satgas II Wilayah 1 Koordinator dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo selepas rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 untuk mencegah tindak korupsi pada pemerintah daerah di Gedung Sate Bandung, Rabu (27/3).

Karenanya, Arif mendorong kedua lembaga tersebut sejalan dalam ketertiban administrasi, utamanya adalah legislator Jawa Barat sebagai wujud pejabat publik yang taat aturan.

Terlebih, menurutnya di dalam lembaga legislatif, merupakan orang-orang pilihan yang dipilih sehingga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik soal kepatuhan administrasi. "Kami imbau, masih ada waktu sampai 31 Maret. Sehingga mudah-mudahan bisa menjadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya soal kepatuhan buat orang contohnya LHKPN," tuturnya.

Diakui Arif, jika sampai 31 Maret 2024 tidak ada laporan, memang tidak ada sanksi hukum yang mengancam, namun dia mengingatkan LHKPN merupakan syarat administrasi untuk menjadi penyelenggara negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top