
KPK Menghadirkan Empat Saksi Rekanan Perusahaan Korupsi PUPR Kalsel
Penuntut umum KPK hadirkan lima saksi di sidang lanjutan perkara korupsi Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/3/2025).
Foto: ANTARABANJARMASIN– Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kesaksian empat rekanan perusahaan yang terseret perkara korupsi suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Empat rekanan ini perusahaan mereka dipinjam oleh terpidana Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kalsel yang dilakukan OTT suap Rp1 miliar," kata penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak di Banjarmasin, Kamis (20/3).
Para saksi tersebut, yakni Siswanto Hadi (Direktur PT Wiswani Karya Mandiri), Tri Yulianto (Direktur PT Hairadi Indo Utama), Hairusi Ramadhan (Direktur CV Bangun Banua Bersama) dan David Direktur (CV Berkah Ibu Zahra).
Kemudian satu saksi lainnya Hasibi Rasidi selaku pegawai Bank Kalsel, pihak perbankan tempat pencairan uang suap Rp1 miliar.
Dalam kesaksian para rekanan perusahaan terungkap ada kesepakatan pembayaran fee yang dijanjikan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi atas peminjaman perusahaan untuk mengerjakan proyek Dinas PUPR Kalsel.
"Dari tiga proyek pekerjaan, hanya pembangunan kolam renang yang dikerjakan oleh perusahaan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sendiri yakni CV Bangun Banua Bersama," jelas Meyer.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menutup sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.
Meyer menyebut fokus pembuktian penuntut umum masih seputar perkara suap, sedangkan gratifikasi di akhir-akhir bagian sidang pemeriksaan saksi nantinya.
Diketahui empat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan terjerat perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel, yakni Haji Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Keempatnya didakwa menerima suap Rp1 miliar dari terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor yang telah divonis terlebih dahulu pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kemnaker Sediakan 229 Bus Mudik Gratis
- 2 Pemkot Kediri Lakukan Cek Angkutan Umum
- 3 Gubernur DKI Jakarta Serahkan KJP Plus Tahap I 2025 dan Gratiskan Akses TMII
- 4 Pemerintah Kota Kediri Melakukan Pengecekan terhadap Angkutan Umum agar Aman
- 5 Pemkab Bogor: Bazar Pangan Murah Kadin Sukses Stabilkan Harga
Berita Terkini
-
Film Qodrat 2 Segera Tayang Lebaran 2025, Dibintangi Vino G Bastian dan Acha Septriasa
-
BPJS Kesehatan Siapkan Antisipasi Lonjakan Pasien Setelah Lebaran
-
Dedi Mulyadi Targetkan Tahun 2025 Jabar Bebas Premanisme
-
16 Penerbangan Dibatalkan akibat Erupsi di Bandara Ngurah Rai
-
Bocah yang Tenggelam di Pantai Titian Mutiara Berhasil Ditemukan