Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Menghadirkan Empat Saksi Rekanan Perusahaan Korupsi PUPR Kalsel

📅 Kamis, 20 Mar 2025, 20:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Menghadirkan Empat Saksi Rekanan Perusahaan Korupsi PUPR Kalsel Doc: ANTARA
Ket. Penuntut umum KPK hadirkan lima saksi di sidang lanjutan perkara korupsi Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/3/2025).

BANJARMASIN– Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kesaksian empat rekanan perusahaan yang terseret perkara korupsi suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Empat rekanan ini perusahaan mereka dipinjam oleh terpidana Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kalsel yang dilakukan OTT suap Rp1 miliar," kata penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak di Banjarmasin, Kamis (20/3).

Para saksi tersebut, yakni Siswanto Hadi (Direktur PT Wiswani Karya Mandiri), Tri Yulianto (Direktur PT Hairadi Indo Utama), Hairusi Ramadhan (Direktur CV Bangun Banua Bersama) dan David Direktur (CV Berkah Ibu Zahra).

Kemudian satu saksi lainnya Hasibi Rasidi selaku pegawai Bank Kalsel, pihak perbankan tempat pencairan uang suap Rp1 miliar.

Dalam kesaksian para rekanan perusahaan terungkap ada kesepakatan pembayaran fee yang dijanjikan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi atas peminjaman perusahaan untuk mengerjakan proyek Dinas PUPR Kalsel.

"Dari tiga proyek pekerjaan, hanya pembangunan kolam renang yang dikerjakan oleh perusahaan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sendiri yakni CV Bangun Banua Bersama," jelas Meyer.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menutup sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.

Meyer menyebut fokus pembuktian penuntut umum masih seputar perkara suap, sedangkan gratifikasi di akhir-akhir bagian sidang pemeriksaan saksi nantinya.

Diketahui empat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan terjerat perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel, yakni Haji Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. 

Keempatnya didakwa menerima suap Rp1 miliar dari terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor yang telah divonis terlebih dahulu pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.