![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Kota Depok Perkuat Usaha Mikro
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Foto: ANTARA/Feru LantaraDEPOK - Usaha Mikro Depok harus diperkuat, dilindungi, dikembangkan dan diberdayakan. Untuk itu, kini telah dilahirkan rancangan peraturan daerahnya atau Raperda.
"Pemkot Depok telah selesai menyusun Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Selanjutnya akan diserahkan untuk dibahas DPRD," kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Selasa. Imam mengatakan, ada dua alasan penyusunan Raperda tersebut.
Pertama, telah terbitnya peraturan baru dari Pemerintah Pusat. Maka, Perda yang sudah ada harus disesuaikan. Kedua, perintah perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk Perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.
Lebih lanjut, Imam Budi Hartono mengatakan, Raperda tentang Pelindungan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Pemkot Depok mempunyai kewenangan pemberdayaan usaha mikro yang memang memiliki dampak positif terhadap perekonomian lokal," tuturnya. Imam meneruskan, usaha mikro cenderung menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal. Hal ini menghasilkan siklus ekonomi lokal yang lebih kuat. Di mana pendapatan dari Usaha Mikro mengalir kembali ke komunitas sekitarnya.
"Usaha Mikro juga dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di antara lapisan masyarakat," tambah Imam. Melalui implementasi kebijakan dan regulasi yang mendukung, Pemkota Depok dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha mikro.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 3 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Mantan Kadisbudpar Cianjur benarkan diperiksa Polda Jabar soal Cibodas
Berita Terkini
-
Kepala Daerah Terpilih Harus Penuhi Janji Politik, meski Ada Efisiensi Anggaran
-
KPU dan Bawaslu RI Efisiensikan Anggaran hingga 40 Persen
-
MA Usul RUU KUHAP Atur Persingkat Sidang Perkara untuk Pidana di Bawah 7 Tahun
-
Cap Go Meh di Glodok Seakan Coba Hapus Kesedihan
-
Pendanaan Negara Harus Lebih Efektif Dorong Pertumbuhan