Kota Depok Perkuat Usaha Mikro
- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Wakil Wali Kota Depok
- Imam Budi Hartono
- Usaha Mikro
- kota depok
DEPOK - Usaha Mikro Depok harus diperkuat, dilindungi, dikembangkan dan diberdayakan. Untuk itu, kini telah dilahirkan rancangan peraturan daerahnya atau Raperda.

Ket. Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Doc: ANTARA/Feru Lantara
"Pemkot Depok telah selesai menyusun Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Selanjutnya akan diserahkan untuk dibahas DPRD," kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Selasa. Imam mengatakan, ada dua alasan penyusunan Raperda tersebut.
Pertama, telah terbitnya peraturan baru dari Pemerintah Pusat. Maka, Perda yang sudah ada harus disesuaikan. Kedua, perintah perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk Perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.
Lebih lanjut, Imam Budi Hartono mengatakan, Raperda tentang Pelindungan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Pemkot Depok mempunyai kewenangan pemberdayaan usaha mikro yang memang memiliki dampak positif terhadap perekonomian lokal," tuturnya. Imam meneruskan, usaha mikro cenderung menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal. Hal ini menghasilkan siklus ekonomi lokal yang lebih kuat. Di mana pendapatan dari Usaha Mikro mengalir kembali ke komunitas sekitarnya.
"Usaha Mikro juga dapat membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan secara lebih merata di antara lapisan masyarakat," tambah Imam. Melalui implementasi kebijakan dan regulasi yang mendukung, Pemkota Depok dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha mikro.