Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korea Selatan Akan Terbitkan UU Larangan Makan Daging Anjing

Foto : RT/AP/Ahn Young-joon

Aktivis hak-hak binatang Korea Selatan mengurung diri di dalam kandang selama kampanye menentang budaya makan daging anjing di Korea Selatan di Seoul, 11 Agustus 2017.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota parlemen Korea Selatan berencana memperkenalkan undang-undang larangan penjualan dan konsumsi daging anjing.

Mengkonsumsi daging anjing menjadi tradisi dan kebiasaan kontroversial yang berusia berabad-abad masyarakat Korsel yang saat ini tidak dilarang secara eksplisit atau dilegalkan.

Menurut laporan media yang dilansir RT, undang-undang tersebut diusulkan oleh oposisi utama Partai Demokrat pada Kamis (14/9) dan mendapat dukungan dari partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat, cukup suara untuk meloloskan RUU tersebut.

"Sekitar 10 juta rumah tangga di Korsel memelihara hewan peliharaan. Sekarang adalah waktunya untuk mengakhiri mengkonsumsi daging anjing," kata ketua komite kebijakan partai berkuasa, Park Dae-chul, seperti dikutip Bloomberg.

Park, yang juga merupakan ketua pembuat kebijakan partai, menggunakan istilah "RUU Kim Keon Hee" mengacu pada ibu negara, Kim Keon Hee, yang telah berkampanye untuk mengakhiri praktik makan daging anjing di negaranya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top