Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komnas HAM Usulkan 10 Rekomendasi terkait RUU KUHAP

📅 Senin, 23 Jun 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas HAM Usulkan 10 Rekomendasi terkait RUU KUHAP Doc: Antara
Ket. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro (ketiga kanan), Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej (tengah), Ketua Tim Kajian RUU KUHAP Abdul Haris Semendawai (ketiga kiri).

Komnas HAM merekomendasikan soal ketentuan penyelidikan dan penyidikan termasuk wewenang upaya paksa demi meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM ke saksi, tersangka, dan korban.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan 10 poin rekomendasi terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan bahwa poin rekomendasi yang pertama, yaitu ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang memberikan mandat besar kepada aparat penyidik, termasuk terkait dengan wewenang upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat.

“Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban. Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Atnike dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (22/6).

Poin rekomendasi yang kedua, yakni penggunaan kewenangan upaya paksa sebaiknya secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibukakan peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan.

“Baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan,” kata Atnike.

Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan agar ketentuan mengenai mekanisme praperadilan sebaiknya dirumuskan ulang agar mampu menjadi mekanisme yang secara materiil mewakili kepentingan tersangka, korban, dan masyarakat umum yang berhak atas keadilan.

Dalam hal ini, Komnas HAM memandang mekanisme praperadilan tidak hanya menguji aspek formal (formil) dalam penyelidikan dan penyidikan serta penggunaan upaya paksa yang dimiliki penyelidik maupun penyidik.

“Serta masa sidang praperadilan harus dilakukan dalam 14 hari kerja dan perkara pokok belum bisa dilimpahkan sebelum praperadilan diputuskan,” jelasnya.

Keadilan Restoratif

Rekomendasi yang keempat, yaitu mekanisme keadilan restoratif harus atas persetujuan dari korban dengan ditetapkan pengadilan. Penyidik yang menangani perkara direkomendasikan untuk tidak boleh menjadi mediator.

Hal itu, menurut Komnas HAM, untuk menghindari terjadinya potensi transaksional antara korban dan pelaku, khususnya korban yang memiliki keterbatasan ekonomi, sosial, dan bantuan hukum.

Kelima, Komnas HAM merekomendasikan pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR untuk mesti menyelaraskan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban dengan ketentuan yang diatur dalam RUU KUHAP dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan ­Korban.

“Keenam, Perhatian juga harus diberikan kepada kelompok masyarakat adat. Dalam pengaturan KUHAP, harus memperhatikan hukum yang berlaku di dalam masyarakat atau living law,” imbuh Atnike.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

35 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

59 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.