Komnas HAM Dorong Pemerintah untuk Upayakan Penghapusan Hukuman Mati
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro
Foto: antara fotoJAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, dalam menyikapi Hari Antihukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober, mendorong pemerintah Indonesia untuk terus mengupayakan penghapusan hukuman mati.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, sejak Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) diadopsi pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati merupakan standar norma internasional yang menjadi arus utama.
"Sebagai standar norma internasional, maka pemerintah Indonesia perlu untuk terus konsisten di dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan yang sudah ada di dalam KUHP Nasional yang baru," kata Atnike di Jakarta, Kamis (10/10).
Ketentuan tentang hukuman mati, imbuh Atnike, tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR yang menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.
Sementara itu, dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif serta terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati.
Di sisi lain, pemerintah RI telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.
Lebih jauh, Komnas HAM menilai, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan adanya moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati serta penghapusan pelaksanaan hukuman mati untuk kasus-kasus baru.
"Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah," ucap Atnike.
Penghapusan hukuman mati dengan tegas dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
Berita Trending
- 1 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 2 Nelayan Kepulauan Seribu Segera miliki SPBU Apung
- 3 Banjir Bandang Lahar Dingin Gunung Jadi Perhatian Pemerintah pada 2025
- 4 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 5 Mulai Januari 2025, Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Satu Tahun Menjadi 59 Tahun
Berita Terkini
- Ketegangan Politik di Korsel Memanas, Pendukung Yoon Suk Yeol Tolak Upaya Penangkapan Baru
- Semoga Perdamaian segera Dapat Diwujudkan, Utusan Trump Puji Kemajuan di Perundingan Gencatan Senjata Gaza
- Hasil Studi Tunjukkan Nyamuk dengan Sperma Beracun Dapat Cegah Penyebaran Penyakit
- Untuk Tingkatkan Keselamatan, Jeju Air Pangkas 1.880 Penerbangan pada Kuartal Pertama 2025
- Rem Blong, Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu Sebabkan Empat Orang Tewas