Komisi X DPR RI Minta Penjurusan SMA Harus Dilaksanakan Bertahap
📅 Senin, 28 Apr 2025, 20:03 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Tangkapan layar TVR Parlmene
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, meminta, pemrintah melaksanakan penjurusan SMA secara bertahap. Menurutnya, sebelum implementasi mesti ada sosialisasi terhadap masyarakat dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
"Inilah yang kita minta supaya dilakukan secara masif dan tidak terhenti. Supaya bisa mengantisipasi kebijakan ini ketika dilaksanakan, tinggal hal-hal yang mungkin kecil saja menimbulkan pertanyaan-pertanyaan," ujar Ferdiansyah, dalam tayangan TVR Parlemen, diakses senin (28/4).
Dia menyebut, kesiapan sekolah juga mesti jadi pertimbangan mengingat tiap sekolah memiliki akreditasi berbeda mulai dari A, B, dan C. Menurutnya, penerapan penjurusan di SMA jangan disamakan antar sekolah.
"Jangan terkonyong-konyong sehingga penerapan implementasi terhadap akreditasi yang bersekolah A, yang akreditasi sekolahnya B dan C tentu beda-beda cara penerapannya ataupun tahapannya," jelasnya.
Ferdiansyah menyebut, sebelum siswa memilih jurusan di SMA, mesti ada psikotes. Dengan demikian, bisa lebih memperkecil kesalahan mengetahui minat dan bakat peserta didik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengingatkan, jangan sampai siswa dalam perjalanan semester berikutnya setelah penjurusan tidak siap dengan mata pelajaran di penjurusan. Dengan demikian, sosialisasi yang masif dan memberikan pemahaman supaya ini tidak menjadi masalah publik terhadap dunia pendidikan.
"Sehingga ketika dipenjuruskan si siswa ini apakah IPS, apakah IPA, apakah Bahasa, apakah Sosial Budaya, dia memang ada minatnya di situ. Itu dasar minat. Kemudian bakat. Yang ketiga adalah juga hasrat. Ada enggak hasratnya di situ," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengembalikan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung kebijakan lainnya yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ferdiansyah menilai, Kemendikdasmen sudah memiliki data untuk mendukung pengembalian penjurusan SMA. Secara regulasi, dalam PP 10 Tahun 2010 atau 17 penjurusan ini masih bisa dilakukan.
Dia menyebut, penghapusan penjurusan di SMA juga belum berlangsung 100 persen. Dengan demikian, menjadi penting agar penerapan penjurusan di SMA dilakukan secara bertahap.
"Jangan sporadis, jangan terlalu tergesa-gesa. Dilihatnya adalah kesiapan," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!