Komisi III DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial
📅 Rabu, 19 Nov 2025, 18:50 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim meminta pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital untuk menekan penipuan transaksi belanja online yang terus berulang.
Menurut dia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, hingga Telkom, perlu bersinergi membentuk satgas tersebut. Pasalnya, dia mengatakan penipuan belanja online terus memiliki modus yang semakin canggih.
"Biasanya di saat-saat seperti ini, lebaran, akhir tahun itu banyak sekali orang yang terkena (penipuan)," kata Rivqy di Jakarta, Rabu (19/11).
Dia pun mengutip pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat bahwa ada 56.154 laporan penipuan transaksi belanja online dengan total kerugian Rp1 triliun.
Melihat data yang banyak dan terus berulang pada momen tertentu, menurut dia, Satgas Perlindungan Konsumen Digital diharapkan dapat merespons tindak kejahatan yang merugikan konsumen secara segera.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu caranya, kata dia, satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya menginformasikan data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani, sedang terjadi dan perkembangan penangannya kepada publik.
"Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,” kata dia.
Selain itu, dia juga juga meminta perhatian khusus dari pihak marketplace dan e-commerce untuk lebih ketat membuat syarat verifikasi untuk seller atau distributor yang menjual produknya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” kata dia.
Kemudian, menurut dia, BUMN telekomunikasi berperan penting dalam memperketat verifikasi kartu telepon yang bekerja sama dengan berbagai operator.
"Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” katanya.
Menurut dia, keberadaan satgas itu pun akan menjadi bagian penting yang perlu dikembangkan dan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dia memastikan Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen seteliti mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada.
"Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-hak nya yang selama ini terpinggirkan atau rentan dalam suatu transaksi khususnya di ranah digital,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!