Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Restrukturisasi Wilayah I UU DKI Akan Direvisi Secepatnya

Komisi II DPR Akan Tarik Depok Masuk Jakarta

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Balaikota Depok

A   A   A   Pengaturan Font

Secara de jure, saat ini ibu kota negara berada di dua tempat, Jakarta dan IKN Nusantara, hingga dilakukan perubahan UU tentang Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA - DPR akan berupaya mengakomodasi wacana Depok, Bogor, dan Bekasi masuk administrasi Jakarta Raya. Hal itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Jumat (22/7).

"Terkait usulan Wali Kota Depok agar memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi masuk dalam wilayah Jakarta Raya, Komisi II DPR akan mempertimbangkannya dalam pembahasan revisi UU tentang DKI Jakarta," kata Rifqi. Menurut dia, UU tentang DKI Jakarta memang harus diubah.

Hal ini dilakukan setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dia menjelaskan, revisi akan mengatur apakah wilayah Jakarta akan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) atau mengatur karakteristik kekhususan. "Karena kekhususannya dalam konstitusi Pasal 18 harus bersifat beda dari keberadaan provinsi-provinsi lain," tambahnya.

Rifqi menjelaskan, ketika Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom. Menurut dia, ketika perubahan bentuk kabupaten dan kota tersebut dilakukan, maka di wilayah tersebut akan terjadi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD secara langsung.

"Semua selambat-lambatnya akan kami bahas akhir tahun agar tidak ada dualisme aspek yuridis ibu kota negara," ujarnya. Dia mengakui saat ini secara de jure, ibu kota negara Indonesia berada di dua tempat, Jakarta dan IKN Nusantara, hingga dilakukan perubahan terhadap UU tentang Pemprov DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top