Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KLHK Imbau Masyarakat Kurangi Sampah Plastik Saat Idul Adha

Foto : Muhamad Ma'rup

Kasubdit Tatalaksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik (kanan), dalam webinar diskusi publik dengan tema “Gerakan Upaya Pengurangan Sampah Plastik di Momentum Idul Adha”, di Jakarta, Selasa (27/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Kasubdit Tatalaksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik, mengimbau masyarakat mengurangi sampah plastik saat Idul Adha. Dia berharap masyarakat agar membawa wadah ramah lingkungan sendiri pada saat pengambilan daging kurban.

JAKARTA - Kasubdit Tatalaksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik, mengimbau masyarakat mengurangi sampah plastik saat Idul Adha. Dia berharap masyarakat agar membawa wadah ramah lingkungan sendiri pada saat pengambilan daging kurban.

"Kita terus meningkatkan penyadartahuan dan edukasi serta mendorong masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai pada saat Idul Adha," ujar Ujang, dalam webinar diskusi publik dengan tema "Gerakan Upaya Pengurangan Sampah Plastik di Momentum Idul Adha", di Jakarta, Selasa (27/6).

Ujang mengatakan, imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.3/6/2023 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Pemerintah daerah juga diimbau menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah serta alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

Dia menambahkan, setiap kepala daerah juga dihimbau untuk melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban. Satuan tugas khusus harus tersedia di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi kepada masyarakat dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai.

"Langkah ini merupakan salah satu upaya implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top