Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Klarifikasi BPAD DKI: Kendaraan Dinas Viral di Arus Mudik Bukan Milik Pemprov Jakarta

📅 Kamis, 26 Mar 2026, 13:55 WIB | Oleh:
Klarifikasi BPAD DKI: Kendaraan Dinas Viral di Arus Mudik Bukan Milik Pemprov Jakarta Doc: ANTARA
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional selama libur Lebaran 2026.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional selama libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh aset daerah digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Langkah ini juga merupakan respons atas beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan kendaraan dinas berpelat B yang digunakan dalam arus mudik. Pemprov DKI bergerak cepat melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kendaraan dinas. Hasilnya, kendaraan yang dimaksud dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain," ujar Faisal.

Ia menambahkan, kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, setiap lembaga memiliki aturan internal tersendiri dalam mengatur penggunaan aset kendaraan tersebut.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tetap dilakukan secara ketat. Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme klarifikasi hingga penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhany.

Sanksi yang diberikan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar adalah Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 terkait pengelolaan kendaraan dinas.

Tidak hanya itu, pemerintah juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai payung hukum nasional dalam penegakan disiplin ASN. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah. Audit ini bertujuan memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran di lokasi yang telah ditentukan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga akuntabilitas penggunaan aset daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas aparatur pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

40 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.