Kenapa Gaji ASN di Gorontalo Belum Dibayar? Gubernur Gusnar Ismail Minta Maaf, Ini Penjelasannya
📅 Senin, 12 Jan 2026, 18:35 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Gorontalo
GORONTALO - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan permohonan maaf kepada semua aparatur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Gorontalo karena memasuki pertengahan Januari, belum menerima gaji.
Permohonan maaf itu disampaikan usai ia melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor Gubernuran, Senin (12/1).
Menurutnya gaji ASN belum bisa dibayarkan menunggu pengisian pejabat di tingkat eselon II, III dan IV rampung. Hal ini disebabkan penyesuaian organisasi perangkat daerah yang dilakukan sejak tahun 2025.
“Oleh sebab itu, sebagai gubernur saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pegawai karena belum menerima gaji. Hari ini kita lantik eselon II insya Allah kita upayakan pada minggu ini, kita pun selesai melantik eselon III dan IV,” kata Gusnar.
Ia mengatakan proses pelantikan harus mengikuti mekanisme dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini baru pejabat eselon II yang dilantik mengikuti penyesuaian nama organisasi perangkat daerah (OPD) atau berpindah jabatan ke tempat lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ada dinas yang masih kosong karena pejabatnya dari eksternal. Belum mengikuti manajemen talenta. Ini yang masih kita proses. Begitu juga dengan eselon III dan IV harus sudah mengikuti proses itu,” katanya.
Sebanyak 25 pejabat dilantik hari ini. Terdiri dari dua orang staf ahli, tiga asisten dan 20 kepala OPD.
Ada empat biro dan dua dinas yang belum bertuan. Mereka adalah Biro Umum, Biro Pemerintah dan Kesra, Biro Organisasi, Biro Ekonomi Pembangun, Dinas Kominfo dan Statistik serta Inspektorat.
Sebaiknya Anda baca juga:
OPD yang tidak berganti nama dan pejabat seperti Kepala.Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tidak dilantik lagi. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!