Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kenapa Gaji ASN di Gorontalo Belum Dibayar? Gubernur Gusnar Ismail Minta Maaf, Ini Penjelasannya

📅 Senin, 12 Jan 2026, 18:35 WIB | Oleh:
Kenapa Gaji ASN di Gorontalo Belum Dibayar? Gubernur Gusnar Ismail Minta Maaf, Ini Penjelasannya  Doc: ANTARA/HO-Diskominfotik Provinsi Gorontalo
Ket. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memberikan sambutan pada pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor Gubernuran, Senin, (12/1).

GORONTALO - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan permohonan maaf kepada semua aparatur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Gorontalo karena memasuki pertengahan Januari, belum menerima gaji.

Permohonan maaf itu disampaikan usai ia melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor Gubernuran, Senin (12/1).

Menurutnya gaji ASN belum bisa dibayarkan menunggu pengisian pejabat di tingkat eselon II, III dan IV rampung. Hal ini disebabkan penyesuaian organisasi perangkat daerah yang dilakukan sejak tahun 2025.

“Oleh sebab itu, sebagai gubernur saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pegawai karena belum menerima gaji. Hari ini kita lantik eselon II insya Allah kita upayakan pada minggu ini, kita pun selesai melantik eselon III dan IV,” kata Gusnar.

Ia mengatakan proses pelantikan harus mengikuti mekanisme dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini baru pejabat eselon II yang dilantik mengikuti penyesuaian nama organisasi perangkat daerah (OPD) atau berpindah jabatan ke tempat lain.

“Ada dinas yang masih kosong karena pejabatnya dari eksternal. Belum mengikuti manajemen talenta. Ini yang masih kita proses. Begitu juga dengan eselon III dan IV harus sudah mengikuti proses itu,” katanya.

Sebanyak 25 pejabat dilantik hari ini. Terdiri dari dua orang staf ahli, tiga asisten dan 20 kepala OPD.

Ada empat biro dan dua dinas yang belum bertuan. Mereka adalah Biro Umum, Biro Pemerintah dan Kesra, Biro Organisasi, Biro Ekonomi Pembangun, Dinas Kominfo dan Statistik serta Inspektorat.

OPD yang tidak berganti nama dan pejabat seperti Kepala.Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tidak dilantik lagi. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...

Anoman Obong Kalau Jadi Tema Game Bakal Seru

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Anoman Obong Kalau Jadi Tem...
Olahraga
PSS Sleman Gagal Melanjutka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.