Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imigrasi Medan Deportasi Warga Kenya Langgar Izin Tinggal 

📅 Senin, 22 Sep 2025, 08:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Imigrasi Medan Deportasi Warga Kenya Langgar Izin Tinggal  Doc: ANTARA 
Ket. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi warga negara asing (WNA) asal Kenya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (21/9/2025).

MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, melakukan deportasi warga negara asing (WNA) asal Kenya, perempuan berinisial MNM karena melanggar izin tinggal.

"Warga Kenya tersebut melanggar ketentuan izin tinggal setelah terbukti melakukan overstay selama 315 hari sejak masa berlaku izin tinggal kunjungan selama 60 hari berakhir pada 27 Oktober 2024," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, di Medan, Senin (22/9).

Uray menjelaskan MNM seorang biarawati Katolik dari salah satu kongregasi yang ada di Medan untuk melaksanakan pelayanan pastoral di Gereja Katolik di daerah Helvetia Medan.

Menurut dia, MNM mengaku lalai dan abai terhadap izin karena mengira sudah diperpanjang sampai dengan dua tahun hingga 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, tindakan MNM telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga diputuskan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensi adalah tindakan administratif keimigrasian termasuk deportasi,” tutur dia.

Ia mengatakan langkah itu juga sejalan dengan visi besar 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui program akselerasi, pihaknya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum.

"Tapi juga meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, memperkuat pengawasan orang asing, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, hingga modernisasi sarana dan prasarana keimigrasian," ujarnya.

Deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas, MNM diberangkatkan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.