Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemlu RI: Korban TPPO Online Scam Didominasi Gen-Z dan Lulusan S2

📅 Selasa, 21 Okt 2025, 08:28 WIB | Oleh:
Kemlu RI: Korban TPPO Online Scam Didominasi Gen-Z dan Lulusan S2 Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah keluarga korban dan korban industri online scam di Myanmar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Senin (3/2/2025).

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa profil korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk penipuan daring (online scam) didominasi oleh generasi muda dan berpendidikan.

“Yang kami hadapi, profil korban TPPO online scam, yaitu Gen-Z, usia 18-35 tahun, dan berpendidikan,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam temu media di Jakarta, Senin (20/10).

Ia mengatakan bahwa karakteristik korban TPPO untuk penipuan daring ini sangat berbeda dengan profil korban TPPO pada umumnya, yang sebagian besar adalah pekerja rumah tangga di sektor domestik, berpendidikan rendah, dan tinggal di wilayah terpencil di Indonesia.

Judha pun mengatakan bahwa pendidikan tinggi tak menjamin seseorang dapat luput dari jeratan TPPO penipuan daring.

“Kami pernah menangani kasus WNI yang punya gelar magister, S2, tapi tetap bisa ditipu,” kata dia.

Diketahui pula bahwa karakteristik lain dari korban TPPO penipuan daring adalah kecenderungan bahwa mereka datang dari keluarga yang memiliki tingkat ekonomi menengah.

Menurut pejabat di Kemlu RI itu, iming-iming gaji yang tinggi menjadi salah satu faktor utama yang membuat para korbannya terpikat untuk bekerja di sektor penipuan daring.

Bahkan, ditemukan kasus WNI yang sudah bekerja di tempat yang layak di luar negeri justru beralih ke sektor penipuan daring karena tawaran gaji yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, Judha mengatakan bahwa sudah ada lebih dari 10.000 kasus penipuan daring melibatkan WNI tercatat terjadi sejak 2020 hingga saat ini.

Namun, berdasarkan penelusuran pihaknya, hanya sekitar 1.500-an orang yang diidentifikasi benar-benar sebagai korban TPPO penipuan daring sebagaimana ditetapkan UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sementara, sebagian besar lainnya diduga secara sukarela mengambil pekerjaan dalam sindikat penipuan daring.

Judha pun memperingatkan bahwa mereka dapat dipidana karena bekerja di sektor yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia.

“Kalau ternyata bekerja secara sukarela, kemudian menipu dan kalau korbannya orang Indonesia juga, tentu kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk bisa dilakukan penangkapan,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.