Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kementerian PPPA Minta Semua Pondok Pesantren Terdaftar di Kemenag untuk Penuhi Standar Perlindungan Anak

Foto : antarafoto

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta semua pondok pesantren harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) untuk dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta semua pondok pesantren harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) untuk dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.

"Berharap semua ponpes harus terdaftar sebagai lembaga yang bisa dibina dan diawasi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Rabu (28/2), menanggapi kasus penganiayaan anak di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), yang berujung tewasnya korban.

Pasalnya, kata dia, Pondok Pesantren Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren. Nahar menyatakan keprihatinan yang mendalam atas nasib malang yang merenggut nyawa korban. "Kami tentu sangat prihatin dengan kejadian ini," katanya.

Pihaknya juga menyoroti tentang pentingnya setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memenuhi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top