Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kementerian PPPA Minta Semua Pondok Pesantren Terdaftar di Kemenag untuk Penuhi Standar Perlindungan Anak

📅 Rabu, 28 Feb 2024, 13:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian PPPA Minta Semua Pondok Pesantren Terdaftar di Kemenag untuk Penuhi Standar Perlindungan Anak Doc: antarafoto
Ket. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta semua pondok pesantren harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) untuk dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.

"Berharap semua ponpes harus terdaftar sebagai lembaga yang bisa dibina dan diawasi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Rabu (28/2), menanggapi kasus penganiayaan anak di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), yang berujung tewasnya korban.

Pasalnya, kata dia, Pondok Pesantren Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren. Nahar menyatakan keprihatinan yang mendalam atas nasib malang yang merenggut nyawa korban. "Kami tentu sangat prihatin dengan kejadian ini," katanya.

Pihaknya juga menyoroti tentang pentingnya setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memenuhi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).

"Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memenuhi standar LPKRA," kata Nahar.

Sebelumnya Kemenag Jatim mengungkapkan pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren.

Dalam penanganan kasus ini polisi telah menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap BM.

Empat pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang masih usia anak yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Korban merupakan adik kelas para pelaku. Diduga terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.

"Jika memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak, maka agar diberikan hukuman sesuai Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan jika perbuatannya direncanakan, dapat diberlakukan sanksi yang diatur dalam Pasal 353 KUHP," kata Nahar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.