Kementerian ESDM Siapkan Aturan soal Harga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
📅 Selasa, 23 Sep 2025, 15:52 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi atau aturan yang akan mengatur soal pemanfaatan sampah menjadi energi, termasuk soal penetapan harga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
“Dengan adanya kebijakan pemerintah yang ini (pemanfaatan sampah menjadi energi), kami sedang memperbarui regulasinya,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa (23/9).
Terdapat tiga hal yang, menurut dia, nantinya diatur oleh Kementerian ESDM, yakni penetapan harga listrik yang berasal dari proses insinerasi dan gasifikasi, kemudian bioenergi yang terdiri atas biomassa dan biogas, serta bahan bakar substitusi dari pirolisis.
Yuliot mengatakan volume sampah nantinya akan dikelola berdasarkan data timbunan sampah pada 2024.
Timbunan sampah yang tercatat pada 2024 mencapai 33,8 juta ton, dengan 20,2 juta ton atau 59,9 persen telah terkelola. Sedangkan, seberat 13,6 juta ton atau sekitar 40,1 persen masih belum dikelola.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Yang tidak terkelola ini menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujar dia.
Oleh karena itu, Yuliot mengatakan berharap melalui kebijakan mengubah sampah menjadi energi, Kementerian ESDM dapat turut serta dalam menyelesaikan permasalahan sampah perkotaan.
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, pengurangan emisi, menjadikan wilayah perkotaan menjadi semakin bersih, dan menambah pasokan energi hijau,” kata Yuliot.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dorongan percepatan proyek PLTSa mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada 25 Agustus 2025. Presiden memerintahkan proses administrasi dipangkas dari enam menjadi tiga bulan, sehingga target penyelesaian proyek dalam 18 bulan dapat tercapai.
Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 30 kota besar dengan potensi produksi listrik rata-rata 20 MW per kota.
Terkait rencana tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan proyek pemanfaatan sampah menjadi energi masih menunggu hasil kajian dan verifikasi dari Danantara.
Perusahaan yang lolos seleksi oleh Danantara, menurut dia, akan direkomendasikan mendapat izin dari Kementerian ESDM, sebelum akhirnya masuk tahap kontrak jual beli listrik dengan PLN.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!