Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes: Larangan Penjualan Rokok Eceran untuk Kurangi Perokok Remaja dan Pemula

📅 Minggu, 04 Agu 2024, 20:00 WIB | Oleh:
Kemenkes: Larangan Penjualan Rokok Eceran untuk Kurangi Perokok Remaja dan Pemula Doc: istimewa
Ket. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.

JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menyatakan aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik untuk mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula. Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dia menjelaskan, kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku.

"Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi berharap dengan regulasi ini kita dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula," ujar Nadia, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Minggu (4/8).

Dia menjelaskan, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun. Kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak dengan persentase 56,5 persen, diikuti usia 10-14 tahun sebanyak 18,4 persen.

"Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti, menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

"Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya," jelasnya.

Dia menambahkan, penjualan produk rokok eceran masih mudah diakses anak-anak dan remaja. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran.

"Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.