Kejagung Tegaskan Komitmen Netralitas di Pemilu
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/11). Rapat membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut, Jaksa Agung mengatakan telah menerbitkan instruksi dan memorandum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu untuk menunda proses pemeriksaan terkait peserta pemilu sampai rangkaian kontestasi Pemilu 2024 selesai.
“Kejaksaan akan terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung, mensukseskan, penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024."
JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen Korps Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung tinggi netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kejaksaan akan terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung, mensukseskan, penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Sebab, kata dia, netralitas dalam perhelatan pesta demokrasi merupakan isu utama yang menjadi perhatian lembaganya. "Netralitas ini justru isu utama sehingga kami serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkan-nya," ujarnya.
Namun, kata dia, komitmen Korps Adhyaksa dalam menjunjung netralitas tidak hanya ditujukan untuk kontestasi Pemilu 2024. Dia menyebut bahwa sebelumnya juga sudah pernah menerbitkan surat instruksi terkait dengan netralitas jajarannya untuk pilkada serentak pada tahun 2020.
"Kami telah menerbitkan Surat Jaksa Agung Nomor B009, 4 Juni 2020, perihal netralitas pegawai dan keluarga besar adhyaksa selama tahapan penyelenggaraan pilkada," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya