Kebijakan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia
📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 09:07 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIEWA
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/ BUMD.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif membantah laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce yang menyebut aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat (AS).
Febri mengatakan kebijakan TKDN sejatinya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/ BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.
“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” tegasnya di Jakarta, Jumat (29/11).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!