Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 30 Nov 2024, 09:07 WIB

Kebijakan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia

Foto: ISTIEWA

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) justru melindungi investasi manufaktur dalam ne­geri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga per­mintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pe­merintah dan BUMN/ BUMD.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mem­bantah laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham In­donesia dan the US Chamber of Commerce yang menyebut aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat (AS).

Febri mengatakan kebijakan TKDN sejatinya untuk me­lindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman mo­dal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belan­ja pemerintah dan BUMN/ BUMD atau rumah tangga da­lam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.

“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing da­ri berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” tegasnya di Jakarta, Jumat (29/11).

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.