Kebijakan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia
Foto: ISTIEWAJAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) justru melindungi investasi manufaktur dalam negeri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/ BUMD.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif membantah laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce yang menyebut aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat (AS).
Febri mengatakan kebijakan TKDN sejatinya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/ BUMD atau rumah tangga dalam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.
“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” tegasnya di Jakarta, Jumat (29/11).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Pemerintah Jangan Malu Membatalkan Kenaikan PPN
- 4 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 5 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
Berita Terkini
- KPU Depok Minta Warga Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pilkada 2024
- Film 'Moana 2' Sukses Raih Rp443 Miliar di Hari Thanksgiving
- Khofifah Bekali 33 Santri Jatim Penerima Beasiswa Kuliah di Mesir
- Puluhan Juta Orang Pindah ke Bluesky, Apa Bedanya dengan X?
- Pemprov DKI Fasilitasi Warga Kolong Jembatan Pindah ke Rusunawa KS Tubun