Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia

📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 09:07 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kebijakan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia Doc: ISTIEWA

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) justru melindungi investasi manufaktur dalam ne­geri. Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga per­mintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pe­merintah dan BUMN/ BUMD.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mem­bantah laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham In­donesia dan the US Chamber of Commerce yang menyebut aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat (AS).

Febri mengatakan kebijakan TKDN sejatinya untuk me­lindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman mo­dal asing. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut bisa diserap oleh pasar domestik terutama melalui belan­ja pemerintah dan BUMN/ BUMD atau rumah tangga da­lam bentuk belanja produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik.

“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing da­ri berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” tegasnya di Jakarta, Jumat (29/11).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.