Kasus Penghinaan Presiden Diselesaikan “Restorative Justice
📅 Kamis, 10 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
DPR dan pemerintah sepakat kasus penghinaan presiden dan wakil presiden bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice dengan diselesaikan di luar pengadilan dalam RUU KUHAP.
JAKARTA - Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati agar kasus terkait penghinaan Presiden atau Wakil Presiden bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ) dengan penyelesaian di luar pengadilan, untuk dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa usulan itu sudah disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dia menilai bahwa ujaran kebencian atau penghinaan tersebut, biasanya dimaksudkan sebagai kritik kepada pemerintah.
“Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini,” kata Habiburokhman saat pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).
Adapun hal tersebut mengemuka saat pembahasan Pasal 77 RUU KUHAP yang mengecualikan sejumlah kasus untuk diselesaikan di luar pengadilan dengan mekanisme RJ. Namun poin pengecualian mengenai penghinaan martabat Presiden atau Wakil Presiden, kepala negara sahabat, diatur pada Pasal 77 huruf a.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun mengusulkan agar ketentuan itu dihapus, sehingga kasus-kasus penghinaan tersebut tak dikecualikan untuk bisa menempuh mekanisme RJ.
Dengan begitu, menurut dia, jika ada seseorang yang melakukan penghinaan kepada kepala negara, maka dialog harus dikedepankan. Karena, kata dia, sebelumnya tak sedikit orang-orang yang harus dipenjara, hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah yang kemudian dianggap sebuah penghinaan. “Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hilariej menyampaikan bahwa pemerintah pun setuju agar jenis kasus tersebut tak dikecualikan untuk menempuh RJ dalam RUU KUHAP. Pasalnya, dia menilai bahwa kasus defamation law (penghinaan) memiliki sifat berdasarkan klacht delict atau delik aduan. “Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa,” kata Eddy.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peran Advokat
Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI juga menyepakati agar revisi RUU KUHAP untuk mengatur bahwa advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka.
Habiburokhman menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 RUU KUHAP yang membahas mengenai peran advokat ketika tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Menurut dia, keberatan itu bisa disampaikan advokat jika tersangka merasa terintimidasi saat diperiksa penyidik. “Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh,” kata Habiburokhman.
Adapun Pasal 33 itu terdiri dari dua ayat, yakni ayat 1 diubah agar advokat bisa mendampingi tersangka dan mengikuti jalannya pemeriksaan. Menurut dia, dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh mencatat dan mendengarkan saja.
Pemerintah pun menyatakan bahwa usulan tersebut tidak berlebihan dalam due process of law. Dengan demikian, Pasal 33 ayat 1 itu pun disepakati dan diketok oleh Komisi III DPR RI.
Lalu pada ayat 2, dijelaskan bahwa advokat bisa menyatakan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!