Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Penghinaan Presiden Diselesaikan “Restorative Justice

📅 Kamis, 10 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Penghinaan  Presiden Diselesaikan  “Restorative Justice Doc: Antara
Ket. Panja Komisi III DPR RI menggelar rapat RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

DPR dan pemerintah sepakat kasus penghinaan presiden dan wakil presiden bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice dengan diselesaikan di luar pengadilan dalam RUU KUHAP.

JAKARTA - Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati agar kasus terkait penghinaan Presiden atau Wakil Presiden bisa menggunakan mekanisme restorative justice (RJ) dengan penyelesaian di luar pengadilan, untuk dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa usulan itu sudah disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dia menilai bahwa ujaran kebencian atau penghinaan tersebut, biasanya dimaksudkan sebagai kritik kepada pemerintah.

“Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini,” kata Habiburokhman saat pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).

Adapun hal tersebut mengemuka saat pembahasan Pasal 77 RUU KUHAP yang mengecualikan sejumlah kasus untuk diselesaikan di luar pengadilan dengan mekanisme RJ. Namun poin pengecualian mengenai penghinaan martabat Presiden atau Wakil Presiden, kepala negara sahabat, diatur pada Pasal 77 huruf a.

Dia pun mengusulkan agar ketentuan itu dihapus, sehingga kasus-kasus penghinaan tersebut tak dikecualikan untuk bisa menempuh mekanisme RJ.

Dengan begitu, menurut dia, jika ada seseorang yang melakukan penghinaan kepada kepala negara, maka dialog harus dikedepankan. Karena, kata dia, sebelumnya tak sedikit orang-orang yang harus dipenjara, hanya karena menyampaikan kritik kepada pemerintah yang kemudian dianggap sebuah penghinaan. “Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hilariej menyampaikan bahwa pemerintah pun setuju agar jenis kasus tersebut tak dikecualikan untuk menempuh RJ dalam RUU KUHAP. Pasalnya, dia menilai bahwa kasus defamation law (penghinaan) memiliki sifat berdasarkan klacht delict atau delik aduan. “Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa,” kata Eddy.

Peran Advokat

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI juga menyepakati agar revisi RUU KUHAP untuk mengatur bahwa advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka.

Habiburokhman menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 RUU KUHAP yang membahas mengenai peran advokat ketika tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Menurut dia, keberatan itu bisa disampaikan advokat jika tersangka merasa terintimidasi saat diperiksa penyidik. “Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh,” kata Habiburokhman.

Adapun Pasal 33 itu terdiri dari dua ayat, yakni ayat 1 diubah agar advokat bisa mendampingi tersangka dan mengikuti jalannya pemeriksaan. Menurut dia, dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh mencatat dan mendengarkan saja.

Pemerintah pun menyatakan bahwa usulan tersebut tidak berlebihan dalam due process of law. Dengan demikian, Pasal 33 ayat 1 itu pun disepakati dan diketok oleh Komisi III DPR RI.

Lalu pada ayat 2, dijelaskan bahwa advokat bisa menyatakan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.