Kapal Indonesia Didorong Mampu Bersaing di Pelayaran Dunia
Penyerahan Sertifikat Type Approval Perlengkapan Kapal Produksi Dalam Negeri.
Foto: Istimewa.JAKARTA - Dalam peluncuran layanan keselamatan kapal Confirm Module, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mendorong kapal berbendera Indonesia mampu bersaing di pelayaran dunia.
"Kita bangga karena langkah yang kita lakukan merupakan upaya untuk menuju Indonesia dapat bersaing secara internasional. Peluncuran Confirm Module ini adalah salah satu amanah dari Organisasi Maritim Internasional (IMO) bahwa kita harus membuat satu system yang berlaku untuk setiap kapal Indonesia," ujar Budi di Jakarta, Jumat (18/10).
Modul yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini, berfungsi untuk meningkatkan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia dan mencegah pemeriksaan berulang di tengah laut.
Confirm Module atau Continuous Flag State Inspection Reporting Sistem adalah sistem pelaporan pemeriksaan kapal oleh negara bendera (flag state) yang berkelanjutan. Modul ini merupakan bagian dari Portal Layanan Data Ditjen Perhubungan Laut.
Melalui Confirm Module, semua data kapal, mulai dari pembangunan hingga pemusnahan kapal, tersimpan secara terus-menerus sehingga akan memudahkan pemilik atau operator kapal mengakses riwayat pemeriksaan.
Langkah ini penting sebagai persiapan Indonesia menghadapi audit IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) pada tahun 2025. Menhub meminta Ditjen Perhubungan Laut menunjukkan peran aktif dalam persiapan audit IMSAS 2025 serta melengkapi segala persyaratan yang ada.
"Lakukan persiapan secara detail, lakukan satu uji coba atau bandingkan dengan regulasi internasional apakah match, karena kalau tidak match, hal ini akan menjadi tidak berguna," lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Menhub juga menyaksikan penyerahan Sertifikat Type Approval Perlengkapan Kapal Produksi Dalam Negeri. Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut sebagai Administrasi Negara Bendera pada IMO memiliki kewenangan memberikan sertifikasi terhadap perlengkapan kapal dan komponen kapal yang digunakan pada kapal-kapal berbendera Indonesia.
Hal tersebut diatur oleh Konvensi yang dikeluarkan oleh IMO dan diimplementasikan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi menyampaikan, Confirm Module merupakan pengembangan tambahan dari Simkapel (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan). Peluncuran Confirm Module dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan terhadap platform digital yang dapat merekam riwayat pemeriksaan kapal-kapal berbendera Indonesia.
"Modul Confirm ini akan dapat menjawab berbagai permasalahan yang terkait dengan standar kelaiklautan kapal berbendera Indonesia, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, termasuk juga dalam rangka mengurangi jumlah detensi terhadap kapal-kapal berbendera indonesia di luar negeri," tuturnya.
Antoni menambahkan, melalui Confirm Module, pengawasan terhadap penerapan peraturan konvensi internasional dapat dilakukan dengan lebih baik dan tertib. Dengan demikian, hal ini akan membantu Indonesia dalam menghadapi audit IMSAS pada 2025.
"Pada kesempatan hari ini untuk pertama kalinya, kami juga memberikan Sertifikat Type Approval Perlengkapan Kapal kepada produsen dalam negeri yang telah mampu memproduksi perlengkapan kapal dengan standar yang disyaratkan. Diharapkan ini akan memacu perkembangan industri perlengkapan dan komponen kapal dalam negeri, yang dapat bersaing di pasar internasional," jelas Antoni.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan
- 5 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final