Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Kabar Gembira, Tenaga Alih Daya Penunjang Pemkot Surabaya Dapat Gaji ke-13

Foto : ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

Ilustrasi - Balai Kota Surabaya.

A   A   A   Pengaturan Font

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga alih daya penunjang, di antaranya petugas kebersihan, tenaga keamanan, dan sopir memperoleh gaji ke-13.

"Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp3,7 juta, tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Senin.

Melihat pada besaran pendapatan para tenaga alih daya penunjang yang ditambah gaji ke-13 itu, nantinya mereka mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta.

"Saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga," ucapnya.

Sedangkan gaji ke-13 tidak diberikan bagi tenaga alih daya non-penunjang, sebab hal itu mengacu pada jumlah pendapatan per bulan sudah lebih dari Rp4 juta.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top