Jayapura Awasi Pembayaran Pajak secara Elektronik
📅 Kamis, 29 Mei 2025, 11:37 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAYAPURA – Untuk memaksimalkan pemasukan, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Provinsi Papua memanfaatkan perangkat atau peralatan elektronik (tax online) untuk mengawasi pembayaran pajak hotel dan restoran guna meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura Budi Projonegoro Yoku di Sentani, Kamis, mengatakan langkah ini diambil guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak yang dimiliki.
"Kami diberikan target PAD sebesar 6 miliar, untuk mencapainya maka pengawasan harus ditingkatkan pada 98 wajib pajak khususnya sektor perhotelan, restoran dan rumah makan di Kabupaten Jayapura," katanya.
Budi mengakui dari total 98 wajib pajak yang tersebut, 26 di antaranya tidak aktif lagi menggunakan tax online, hal ini menjadi atensi pemerintah daerah karena sistem pelaporan pajak menjadi tidak optimal.
"Sistem tax online ini sangat penting untuk memastikan setiap transaksi dapat tercatat dan dilaporkan real time, jika tidak menggunakan tax online maka pelaporan pajak tidak dapat terpantau," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan tax online merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan mempermudah pelaporan dan pengawasan pajak daerah secara transparan dan akuntabel.
"Penyebab ketidakaktifan tax online pada sejumlah wajib pajak bervariasi, mulai dari tidak adanya admin pengelola hingga kerusakan pada perangkat mesin, hal ini juga menjadi tantangan dalam penegakan wajib pajak berbasis teknologi," katanya lagi.
Ia menambahkan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas mulai tahun ini bagi setiap wajib pajak yang tidak menggunakan sistem tax online dengan denda 5 juta.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Selama ini kami hanya memberikan surat teguran saja, tetapi ke depan kami akan memberlakukan denda bagi mereka yang tidak mematuhi aturan, pemerintah juga siap menggantikan peralatan yang rusak guna kelancaran pelaporan pajak," ujarnya lagi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!