Jangan Kaget, Transaksi Kartu Kredit Anda Kini Dipantau Pajak, Ini Daftar 27 Bank yang Wajib Lapor
📅 Jumat, 06 Mar 2026, 02:00 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kedaulatan dan kerahasiaan data nasabah tetap terjaga meski 27 bank kini diwajibkan melaporkan transaksi kartu kredit.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjamin kerahasiaan data nasabah kartu kredit pada 27 bank/lembaga yang diwajibkan melaporkan transaksi kepada DJP Kementerian Keuangan.
Bimo menjelaskan kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, bahwa pengelolaan data perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan wajib pajak.
“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi roh kami dan tertanam dalam sistem kami,” ujar dia.
Untuk memastikan ketentuan itu terpenuhi, DJP menjalani peninjauan manajemen kerahasiaan data oleh sejumlah lembaga terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mereviu soal perlindungan data pribadi.
Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menguji kedaulatan dan keamanan data maupun sistem serta lembaga independen lain yang memiliki kapasitas pengujian keamanan siber.
“Jadi, kami menjamin kedaulatan dan keamanannya,” kata Bimo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur pembaruan atas jenis dan penyampaian data serta informasi terkait perpajakan.
Salah satu perubahan yaitu terkait dengan instansi yang diwajibkan melaporkan data perpajakan kepada DJP.
“Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 8 Tahun 2026.
Lampiran PMK 8 Tahun 2026 menetapkan 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit sebagai pihak yang diwajibkan memberikan laporan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer).
Data yang dimaksud mencakup identitas bank atau lembaga, nama dan identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi yang dibatalkan.
Penyampaian dilakukan secara tahunan dengan laporan pertama kali paling lambat dilakukan pada Maret 2027.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!