Jakarta Perlu 8 Polder Cegah Banjir
📅 Selasa, 13 Agu 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Khaerul Izan
JAKARTA - Untuk mengatasi banjir Jakarta perlu delapan sistem polder. Rencana pembangunan polder ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 . "Pembangunan sistem polder untuk mengatasi banjir di delapan titik," kata Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Jakarta, Ika Agustin Ningrum, Senin.
Menurutnya, pembangunan sistem polder akan dilakukan di beberapa lokasi. Lokasi tersebut adalah Pompa Bulak Cabe, Pompa Kayu Putih (Rawa Terate), Cempaka Putih, dan Cengkareng. Kemudian, Kalideres, Ancol, Cilincing KBN, Mangga Raya Granville, dan Pompa Kampung Sawah (Rawa Terate).
Sistem polder sendiri adalah metode penanganan banjir dengan kelengkapan bangunan sarana fisik. Ini meliputi saluran drainase, kolam retensi, dan pompa air yang dikendalikan sebagai satu kesatuan pengelolaan. Dia menuturkan, penanganan banjir Jakarta melalui sistem polder ini diharapkan dapat meminimalkan banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Dalam proses pembangunan tersebut, kata Ika, tidak ada pembebasan lahan karena berada di tempat yang sudah ada. SDA upayakan tidak ada pembebasan lahan. Ini masih proses perencanaan. Jadi, sebelum pembangunan akan disosialisasi terlebih dulu.
Ika mengakui, proyek penanganan banjir dengan menggunakan sistem polder memang tidak mudah dan tidak murah. Sebab membutuhkan anggaran yang besar, maka perlu dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Memang proyek ini tidak mudah, maka butuh dukungan dewan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pembangunan delapan sistem polder direncanakan bisa terlaksana mulai tahun ini. Dia menargetkan selesai pada tahun 2027. Total biaya diperkirakan mencapai 3,9 triliun.
Dalam lembar perencanaan anggaran diperlukan bertahap. Tahun ini dibutuhkan anggaran 260 miliar. Tahun depan perlu 712 miliar. Sedangkan untuk tahun 2026 dibutuhkan 2,2 triliun, dan pada tahun 2027 sebesar 730 miliar.
Akan tetapi dalam rapat dengan Komisi D DPRD dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024 belum disetujui. Ini akan diusulkan untuk diajukan dalam APBD 2025 murni.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!