Jakarta Kosongkan Pasar Daging Anjing dan Kucing: Pergub Baru Disebut Jadi Tes Nyali Politik Pemprov
📅 Rabu, 26 Nov 2025, 03:10 WIB | Oleh: Muhammad Daniel Ramadhan
Doc: IPB University
JAKARTA - Keberanian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 resmi diterapkan dan langsung mendapat dukungan kuat dari DPRD. Regulasi tersebut melarang perdagangan, penyembelihan, hingga konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai keputusan tegas yang telah lama ditunggu berbagai pihak yang selama bertahun-tahun memperjuangkan perlindungan hewan serta keamanan kesehatan masyarakat.
Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyebut aturan ini bukan sekadar dokumentasi kebijakan, tetapi penegasan bahwa pemerintah mengambil posisi jelas dalam isu kesejahteraan hewan. Ia menilai Pergub ini merupakan keputusan berani untuk mengakhiri praktik jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies yang selama ini masih terjadi secara tersembunyi di beberapa titik.
Menurut Kenneth, tekanan untuk menghadirkan payung hukum soal pelarangan daging anjing dan kucing sudah berlangsung lama. Komunitas pencinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga publik umum terus mendorong adanya landasan hukum yang bisa memastikan Jakarta bebas dari praktik yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan, terutama penyebaran zoonosis seperti rabies. Dengan penerbitan Pergub ini, Kenneth menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memenuhi salah satu janji politik dan menempatkan Jakarta selangkah lebih maju dalam urusan etika dan kesehatan publik.
Meski demikian, Kenneth mengingatkan bahwa penerbitan aturan hanyalah satu tahap dari pekerjaan besar yang menanti. Ia menegaskan DPRD siap mengawal implementasi Pergub melalui fungsi pengawasan, termasuk jika ditemukan upaya untuk mengakali aturan di lapangan. Ia juga meminta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) memperketat inspeksi, melakukan razia rutin, dan menindak tegas pelaku usaha maupun individu yang masih berupaya memperdagangkan daging anjing atau kucing, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan makanan.
Aturan baru tersebut juga menutup celah distribusi daging hewan penular rabies yang dijual untuk konsumsi. Pasal 27A dalam Pergub menegaskan bahwa perdagangan hewan seperti anjing, kucing, hingga kelelawar untuk kebutuhan pangan dilarang sepenuhnya di wilayah DKI Jakarta. Pramono mengumumkan kebijakan ini melalui unggahan di akun media sosial pribadinya dan menegaskan bahwa ia menepati janji ketika sebelumnya bertemu komunitas pencinta hewan yang meminta ketegasan regulasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kenneth menilai momentum ini menjadi simbol transformasi moral Jakarta sebagai kota yang lebih manusiawi dan berperadaban, sekaligus menempatkan perlindungan kesehatan publik sebagai prioritas utama pemerintah daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!