Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaga Kebocoran dan Kejahatan Siber, Pemerintah Dinilai Perlu Membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi

📅 Selasa, 21 Okt 2025, 15:20 WIB | Oleh:
Jaga Kebocoran dan Kejahatan Siber, Pemerintah Dinilai Perlu Membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi Doc: antara foto
Ket. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Pershada

JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) untuk memperkuat perlindungan data pribadi milik masyarakat.

“Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan oleh UU PDP seharusnya telah menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Pershada dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (21/10).

Menurut Pratama, pembentukan badan tersebut sangat dimungkinkan mengingat pemerintah sudah memiliki dasar hukum UU PDP.

Namun hingga saat ini, dia melihat belum ada upaya signifikan dari pemerintah untuk menindaklanjuti UU tersebut.

UU tersebut, lanjut dia, juga belum bisa direalisasikan secara efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar teknis implementasi UU belum diterbitkan.

"Tanpa Badan PDP dan PP PDP, mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional," jelas dia.

Padahal, lanjut Pratama, saat ini masyarakat tengah dihadapkan dengan berbagai bentuk kejahatan digital mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, maraknya judi online, hingga berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan kecerdasan buatan.

Pola serangan digital ini, lanjut Pratama, menandakan data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber.

"Ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas membuat situasi ini kian mengkhawatirkan," jelas Pratama.

Karenanya, dia berharap pemerintah dapat menaruh perhatian khusus kepada penguatan PDP dengan mengeluarkan PP yang strategis untuk menunjang UU PDP.

Dengan demikian regulasi tentang perlindungan dapat disusun dengan maksimal sehingga dapat diimplementasikan untuk melindungi PDP.

"Pembentukan Badan PDP yang kredibel, didukung oleh PP yang jelas, serta pemimpin dengan integritas dan kompetensi tinggi, akan menjadi kunci agar UU PDP benar-benar hidup dan bekerja melindungi rakyat," tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

38 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.