Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaga Kebocoran dan Kejahatan Siber, Pemerintah Dinilai Perlu Membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi

📅 Selasa, 21 Okt 2025, 15:20 WIB | Oleh:
Jaga Kebocoran dan Kejahatan Siber, Pemerintah Dinilai Perlu Membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi Doc: antara foto
Ket. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Pershada

JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) untuk memperkuat perlindungan data pribadi milik masyarakat.

“Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan oleh UU PDP seharusnya telah menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Pershada dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (21/10).

Menurut Pratama, pembentukan badan tersebut sangat dimungkinkan mengingat pemerintah sudah memiliki dasar hukum UU PDP.

Namun hingga saat ini, dia melihat belum ada upaya signifikan dari pemerintah untuk menindaklanjuti UU tersebut.

UU tersebut, lanjut dia, juga belum bisa direalisasikan secara efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar teknis implementasi UU belum diterbitkan.

"Tanpa Badan PDP dan PP PDP, mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional," jelas dia.

Padahal, lanjut Pratama, saat ini masyarakat tengah dihadapkan dengan berbagai bentuk kejahatan digital mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, maraknya judi online, hingga berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan kecerdasan buatan.

Pola serangan digital ini, lanjut Pratama, menandakan data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber.

"Ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas membuat situasi ini kian mengkhawatirkan," jelas Pratama.

Karenanya, dia berharap pemerintah dapat menaruh perhatian khusus kepada penguatan PDP dengan mengeluarkan PP yang strategis untuk menunjang UU PDP.

Dengan demikian regulasi tentang perlindungan dapat disusun dengan maksimal sehingga dapat diimplementasikan untuk melindungi PDP.

"Pembentukan Badan PDP yang kredibel, didukung oleh PP yang jelas, serta pemimpin dengan integritas dan kompetensi tinggi, akan menjadi kunci agar UU PDP benar-benar hidup dan bekerja melindungi rakyat," tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.