Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ini Panduan Dan Tata Cara Sholat Idul Adha Di Rumah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat peribadatan disesuaikan dirumah, salah satunya Sholat Idul Adha.

Asrorun Ni'am Sholeh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa memaparkan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah Sholat Idul Adha. Merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

"PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan Sholat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban," ujar Asrorun dilihat dari laman resmi MUI, Minggu (18/7/2021).

Fatwa itu, kata dia, didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk salat Idul Adha dilakukan di rumah saja.

"Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan," tuturnya.

Apalagi, sambung dia, Kemenag juga telah menerbitkan SE Nomor 17 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Sholat Idul Adha ataupun malam takbiran keliling di tempat umum. Karena lagi-lagi itu akan menyebabkan kerumunan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top