Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Menpan RB Terbaru Soal Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberiakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021. Menindaklanjuti itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Menindaklanjuti arahan Presiden tentang kebijakan PPKM dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (26/7).

Dalam Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterima Koran Jakarta, ada beberapa poin yang ditekan.

Poin pertama mengatur tentang penyesuaian sistem pegawai ASN di Wilayah Jawa dan Bali di daerah dengan pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3.

Dalam ketentuan huruf a, dinyatakan untuk wilayah Jawa dan Bali dengan pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top