Ini Isi Lengkap Surat Edaran Menpan RB Terbaru Soal Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM
📅 Senin, 26 Jul 2021, 17:57 WIB | Oleh: Agus Supriyatna
Doc: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberiakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021. Menindaklanjuti itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Menindaklanjuti arahan Presiden tentang kebijakan PPKM dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (26/7).
Dalam Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterima Koran Jakarta, ada beberapa poin yang ditekan.
Poin pertama mengatur tentang penyesuaian sistem pegawai ASN di Wilayah Jawa dan Bali di daerah dengan pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3.
Dalam ketentuan huruf a, dinyatakan untuk wilayah Jawa dan Bali dengan pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Ketentuan huruf b menyatakan, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.
Di poin huruf c, dinyatakan selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, Pejabat Pembina Kepegawalan pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing. Ada beberapa poin yang diatur tentang ini.
Pertama, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Menurut Surat Edaran Menpan RB, kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19.
Sementara poin kedua di Surat Edaran Menpan RB mengatur tentang sistem kerja pegawai ASN di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tengsara, Maluku, dan Papua.
Menurut Surat Edaran Menpan RB, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di kabupaten atau kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mengacu pada sistem kerja pegawai ASN yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Sementara sistem kerja pegawai ASN di wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Ada pun pengaturan penyesuaian sistem kerjanya sebagai berikut. Pertama, penyesuaian sistem kerja di wilayah dengan PPKM Level 3, pegawal ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria Level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!