Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Ini Alasan Kenapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dengan pemohonSyahrul Yasin Limpo (SYL) karena KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari Senin. Tidak hanyaSYL, lembaga ini jugamenolak permohonan perlindungan dengan pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.

Edwin mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada tanggal 6 Oktober 2023.

LPSKmenerima kembali permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian inisial U pada tanggal 25 Oktober 2023.

"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," jelas Edwin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top