Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Alasan Kenapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL

📅 Selasa, 28 Nov 2023, 00:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Alasan Kenapa LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ket. Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dengan pemohonSyahrul Yasin Limpo (SYL) karena KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada hari Senin. Tidak hanyaSYL, lembaga ini jugamenolak permohonan perlindungan dengan pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.

Edwin mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada tanggal 6 Oktober 2023.

LPSKmenerima kembali permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian inisial U pada tanggal 25 Oktober 2023.

"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," jelas Edwin.

Permohonan perlindungan itu lantas dipelajari oleh pihak LPSK. Edwin mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dkk.

Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi olehLPSK, kata dia, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari pemohon terkait dengan ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal.

Sidang Mahkamah Pimpinan LPSKmenghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh saksi berinisial P dan H.

Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSKmemutuskan: pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

U, lanjut Edwin, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan enggak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.

Kasus pemerasan itu pun kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli lantas diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan
    Preview komentar:
    Wa Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan pelanggan (PaninVita) ...
    Wa Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan pelanggan (PaninVita) ...
  • Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Panen Perdana Sorgum di Bogor
    Preview komentar:
  • Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Sabtu (22/8)
    Preview komentar:
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Olahraga
Real Madrid di Bawah Pelati...
Olahraga
Brentford Kalahkan Tottenha...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.