Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transisi Energi - Permen ESDM soal Pengaturan TKDN untuk PLTS Mulai Berlaku Akhir Juli Ini

Infrastruktur PLTS Utamakan Produk Domestik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, diklaim mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri.

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Terbaru Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya.

Pada saat bersamaan juga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Plt Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Putu Juli Ardika, menuturkan, kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin No 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin No 33 Tahun 2024.

"Penerbitan dua aturan ini untuk pengaturan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN)," ucapnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top