Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia Tetap Tidak Mengakui Klaim Tiongkok di LTS

📅 Selasa, 12 Nov 2024, 00:55 WIB | Oleh:
Indonesia Tetap Tidak Mengakui Klaim Tiongkok di LTS Doc: antara
Ket. Kementerian Luar Negeri Indonesia - Indonesia menegaskan kembali posisinya bahwa klaim (Tiongkok) tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia, pada Senin (11/11), menegaskan sikap tetap tidak mengakui klaim Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan (LTS), meskipun telah menandatangani perjanjian pembangunan maritim bersama dengan Beijing, di mana beberapa analis memperingatkan bahwa perjanjian tersebut berisiko mengorbankan hak kedaulatan negara.

Seperti dikutip dari The Straits Times, Beijing telah lama berselisih dengan negara- negara tetangganya di Asia Tenggara atas wilayah di Laut Tiongkok Selatan, yang diklaim kedaulatannya hampir seluruhnya melalui “sembilan garis putus-putus” pada petanya yang memotong zona ekonomi eksklusif (ZEE) beberapa negara.

Perjanjian bersama dengan Tiongkok di jalur perairan strategis tersebut selama bertahuntahun bersifat sensitif, dengan beberapa negara penggugat khawatir untuk mengadakan kesepakatan yang mereka khawatirkan dapat ditafsirkan sebagai legitimasi klaim besar Beijing.

 Sebuah pengadilan arbitrase pada tahun 2016 mengatakan klaim Tiongkok, yang didasarkan pada peta lamanya, tidak memiliki dasar hukum internasional, sebuah keputusan yang ditolak Tiongkok untuk diakui. Pernyataan bersama yang dikeluarkan pada akhir pekan selama kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto ke Beijing menyebutkan kedua negara telah “mencapai kesepahaman bersama yang penting tentang pengembangan bersama di area-area dengan klaim yang tumpang tindih”.

Kementerian Luar Negeri Indonesia telah berulang kali mengeklaim bahwa negara tersebut adalah negara non-penggugat di Laut Tiongkok Selatan dan tidak memiliki yurisdiksi yang tumpang tindih dengan Tiongkok. Pada 11 November, Kementerian mengatakan posisinya tidak berubah, dan perjanjian itu tidak akan berdampak pada hak kedaulatannya. “Indonesia menegaskan kembali posisinya bahwa klaim (Tiongkok) tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional. Kemitraan tersebut tidak memengaruhi kedaulatan, hak kedaulatan, atau yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” katanya.

Garis Bentuk U

Kementerian Luar Negeri Tiongkok pun tidak segera menanggapi permintaan komentar atas pernyataan Indonesia. Garis berbentuk U milik Tiongkok, berdasarkan peta lamanya, mulai dilepas di pantai Vietnam tengah dan berlanjut ke perairan di lepas pantai Kepulauan Natuna di Indonesia, lebih dari 1.000 kilometer di selatan Pulau Hainan milik Tiongkok. Garis tersebut melintasi ZEE Brunei, Malaysia, Filipina, dan Vietnam, dan dipatroli oleh armada penjaga pantai Tiongkok, yang dituduh oleh negara-negara tetangganya melakukan agresi dan mencoba mengganggu aktivitas energi dan perikanan.

Tiongkok biasanya mengatakan bahwa kapal-kapalnya mencegah penyerbuan ke wilayahnya. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan perjanjian ekonomi di bidang maritim dengan Tiongkok mencakup perikanan dan konservasi ikan, dan diharapkan menjadi model untuk menjaga perdamaian dan persahabatan. Namun, beberapa analis Indonesia mengatakan penandatanganan perjanjian semacam itu dapat menimbulkan dampak dan ditafsirkan sebagai perubahan sikap.

 “Jika kita merujuk pada pernyataan bersama resmi, itu berarti kita mengakui adanya klaim yang tumpang tindih,” kata analis maritim, Aristyo Rizka Darmawan, seraya menambahkan hal itu dapat membahayakan hak kedaulatan Indonesia untuk mengeksploitasi sumber daya di ZEE-nya. Indonesia mungkin menandatangani perjanjian tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan ekonomi.

Klaus Heinrich Raditio, seorang dosen politik Tiongkok, mengatakan bahwa Indonesia tidak pernah memiliki klaim yang tumpang tindih sejak awal dan memasukkan klausul tersebut dalam pernyataan adalah “tidak tepat”. “Pernyataan bersama ini membahayakan kepentingan nasional kita,” katanya, seraya menambahkan bahwa hal itu masih dapat dinegosiasikan ulang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.