Hore! MK Putuskan Cabut UU Tapera, Disambut Positif Para Buruh di Bengkayang
📅 Selasa, 30 Sep 2025, 20:11 WIB | Oleh: Opik
Doc: Antara/Fauzan
BENGKAYANG, KALTIM - Kalangan buruh di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat (Kalbar) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Keputusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pekerja karena menghapus kewajiban iuran Tapera yang selama ini dianggap membebani.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (F HUKATAN) KSBSI Bengkayang, Reza Satriadi, di Bengkayang, Selasa menyatakan keputusan MK memberi perlindungan nyata bagi pekerja.
“Kami sangat mengapresiasi perjuangan KSBSI. Putusan MK memastikan buruh tidak lagi terbebani iuran Tapera yang merugikan,” kata Reza.
Ia menegaskan, negara seharusnya hadir sebagai penjamin kesejahteraan rakyat, bukan justru menambah beban pekerja dengan kewajiban iuran. Menurutnya, keberadaan UU Tapera dalam bentuk semula berpotensi menekan daya beli pekerja, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Reza menambahkan, perjuangan buruh tidak berhenti pada pencabutan aturan yang dianggap merugikan. HUKATAN KSBSI Bengkayang akan terus mengawal implementasi kebijakan agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kebutuhan nyata pekerja di lapangan.
"Dengan adanya putusan MK ini, serikat buruh berharap ruang dialog dengan pemerintah terbuka lebih luas dalam merumuskan regulasi yang berpihak kepada pekerja," ujarnya.
Sebagai serikat buruh terbesar di daerah, Reza juga memastikan akan terus memperjuangkan hak pekerja sektor kehutanan dan perkebunan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara dalam putusan nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 lantaran mengubah sifat tabungan sukarela menjadi pungutan wajib. Meski demikian, MK memutuskan UU tersebut tetap berlaku, namun harus ditata ulang paling lambat dua tahun agar sesuai dengan Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Majelis hakim menilai kewajiban iuran Tapera bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, bersifat tidak proporsional. Selain berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja yang telah memiliki rumah, aturan itu juga dinilai tumpang tindih dengan program jaminan sosial lain.
Gugatan pembatalan Tapera diajukan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, bersama Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto.
"Perjuangan KSBSI tersebut mendapat dukungan penuh dari serikat buruh di daerah, termasuk di Bengkayang," ujarnya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!