Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hore! MK Putuskan Cabut UU Tapera, Disambut Positif Para Buruh di Bengkayang

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 20:11 WIB | Oleh:
Hore! MK Putuskan Cabut UU Tapera, Disambut Positif Para Buruh di Bengkayang Doc: Antara/Fauzan
Ket. Ketua MK Suhartoyo (kiri Berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Arief hidayat saat sidang putusan gugatan Undang-undang tentang Tapera di Jakarta.

BENGKAYANG, KALTIM - Kalangan buruh di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat (Kalbar) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Keputusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pekerja karena menghapus kewajiban iuran Tapera yang selama ini dianggap membebani.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (F HUKATAN) KSBSI Bengkayang, Reza Satriadi, di Bengkayang, Selasa menyatakan keputusan MK memberi perlindungan nyata bagi pekerja.

“Kami sangat mengapresiasi perjuangan KSBSI. Putusan MK memastikan buruh tidak lagi terbebani iuran Tapera yang merugikan,” kata Reza.

Ia menegaskan, negara seharusnya hadir sebagai penjamin kesejahteraan rakyat, bukan justru menambah beban pekerja dengan kewajiban iuran. Menurutnya, keberadaan UU Tapera dalam bentuk semula berpotensi menekan daya beli pekerja, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan.

Reza menambahkan, perjuangan buruh tidak berhenti pada pencabutan aturan yang dianggap merugikan. HUKATAN KSBSI Bengkayang akan terus mengawal implementasi kebijakan agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kebutuhan nyata pekerja di lapangan.

"Dengan adanya putusan MK ini, serikat buruh berharap ruang dialog dengan pemerintah terbuka lebih luas dalam merumuskan regulasi yang berpihak kepada pekerja," ujarnya.

Sebagai serikat buruh terbesar di daerah, Reza juga memastikan akan terus memperjuangkan hak pekerja sektor kehutanan dan perkebunan.

Sementara dalam putusan nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 lantaran mengubah sifat tabungan sukarela menjadi pungutan wajib. Meski demikian, MK memutuskan UU tersebut tetap berlaku, namun harus ditata ulang paling lambat dua tahun agar sesuai dengan Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Majelis hakim menilai kewajiban iuran Tapera bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, bersifat tidak proporsional. Selain berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja yang telah memiliki rumah, aturan itu juga dinilai tumpang tindih dengan program jaminan sosial lain.

Gugatan pembatalan Tapera diajukan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, bersama Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto.

"Perjuangan KSBSI tersebut mendapat dukungan penuh dari serikat buruh di daerah, termasuk di Bengkayang," ujarnya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.